JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp3, 52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Barang rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) yakni Unit apartemen seluas 150 m⊃2; di Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat senilai Rp2, 10 miliar dan Unit apartemen seluas 92 m⊃2; di fX Residence senilai Rp1, 42 miliar
Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tanggal 14 April 2025.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna, ” ungkap Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026)
Menurutnya, KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi.
Gubernur Lemhannas, TB. Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif.
“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap perilaku korupsi, ” tuturnya.
Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.

Heriyoko