JAKARTA - Seruan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran Polri berjuang “Sampai Titik Darah Penghabisan” di bawah Presiden terus menjadi perhatian publik.
Founder DE HMS Consulting, Maulana Sumarlin, menilai seruan tersebut bukan sekadar ungkapan heroik, melainkan penegasan arah pengabdian Polri sebagai instrumen utama negara dalam memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Maulana yang memegang prinsip dan spirit Democracy, Equity, Hope/Humanity, Moderation, and Solutions ini menyampaikan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Karena itu, loyalitas Polri kepada Presiden pada hakikatnya merupakan loyalitas kepada kepentingan publik, bukan kepada kekuasaan. Polri, menurutnya, ditempatkan untuk menjamin rasa aman, keadilan, serta perlindungan warga negara.
“Seruan ‘sampai titik darah penghabisan’ harus dibaca sebagai perintah moral dan konstitusional. Artinya, Polri bekerja tanpa setengah hati, dengan integritas penuh, dan kesetiaan total kepada tujuan pengabdian. Polri bukan membela kekuasaan, tetapi menghadirkan negara bagi rakyat, ” ujar Maulana Sumarlin.
Ia menjelaskan, makna keberanian Polri tidak hanya diuji saat krisis, tetapi juga dalam konsistensi tugas sehari-hari, mulai dari pelayanan yang adil, penegakan hukum tanpa pandang bulu, hingga menjaga martabat setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di titik inilah, kata Maulana, semangat pengabdian Polri harus menjadi praktik nyata, bukan sekadar slogan.
Pandangan tersebut sejalan dengan cara berpikir konstitusional Presiden Prabowo Subianto tentang fungsi lembaga keamanan negara. Sejak sebelum menjabat, Presiden menekankan bahwa TNI dan Polri adalah pilar utama kehadiran negara dalam melindungi rakyat.
Karena itu, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dipahami sebagai desain konstitusional paling efektif untuk memastikan negara hadir secara cepat, utuh, dan bertanggung jawab dalam menjamin rasa aman serta keadilan.
Maulana juga menyoroti meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri. Berdasarkan Survei Litbang Kompas 2025, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri berada di kisaran 76–78 persen, tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Sementara itu, Gallup Law and Order Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor sekitar 89 poin, dengan lebih dari 80 persen responden merasa aman berjalan sendirian di malam hari dan percaya pada kehadiran polisi di lingkungan mereka.
“Kepercayaan publik yang meningkat justru menjadi tanggung jawab besar bagi Polri. Kepercayaan bukan tujuan akhir, tetapi amanat yang harus dijaga melalui kerja yang bersih, konsisten, dan berintegritas. Setiap penyimpangan sekecil apa pun bisa merusak hasil kerja panjang, ” tegas Maulana.
Menurutnya, seruan Kapolri merupakan ajakan menggeser pusat perjuangan Polri untuk membantu Presiden menghadirkan negara secara nyata di tengah rakyat.
Pengabdian Polri tidak lagi semata diukur dari penindakan hukum, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, perlindungan korban, transparansi proses hukum, serta sikap profesional dan empatik dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
Maulana menambahkan, kritik masyarakat terhadap Polri perlu terus dibuka melalui saluran yang mudah, aman, dan transparan. Keluhan tentang pelayanan, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga penanganan perkara harus dipandang sebagai kontrol publik yang sehat agar institusi terus berbenah.
“Di situlah makna ‘titik darah penghabisan’ menjadi ukuran etika kerja. Sejauh mana Polri mau mengerahkan kemampuan terbaiknya dengan sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau sekadar citra institusi, ” pungkasnya.
Ia menegaskan, Polri di bawah Presiden adalah Polri yang mengemban amanat rakyat melalui Kepala Negara.
Ketika amanat itu diterjemahkan dalam pelayanan yang nyata, profesional, dan berkeadilan, maka Polri tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penjaga harapan sosial serta martabat kemanusiaan di tengah masyarakat.

Updates.