JAKARTA - Langkah tegas diambil oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) dalam membongkar praktik dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), yang nilainya mencapai Rp 5, 94 miliar. Dalam proses penyidikan yang telah berjalan cukup lama, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perjalanan kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak Kementan sendiri kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diperkuat dengan adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, yang menunjukkan adanya potensi kerugian negara.
"Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar, " ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/1/2026).
Setelah menerima laporan dan hasil audit awal tersebut, tim penyidik Polda Metro Jaya tak tinggal diam. Mereka segera melakukan pendalaman mendalam, meliputi pemeriksaan saksi-saksi yang relevan, pengumpulan barang bukti, serta melakukan audit lanjutan untuk memverifikasi kebenaran temuan awal. Upaya penyelidikan yang cermat ini akhirnya membuahkan hasil konkret, dengan ditemukannya kerugian negara yang lebih terperinci.
"Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5, 94 miliar, " jelas Kombes Budi Hermanto.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul kuat, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan dua individu berinisial IM dan DSB sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum yang panjang ini, yang dimulai sejak tahun 2020, masih terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
"Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang, " imbuhnya.
Kombes Budi Hermanto juga menambahkan bahwa penetapan tersangka ini telah diikuti dengan langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan penetapan penyitaan dari pengadilan untuk aset-aset terkait. Di sisi lain, ia memberikan tanggapan tegas terkait tudingan yang sempat viral melalui sebuah podcast, di mana salah satu tersangka, IM, mengklaim adanya permintaan uang sebesar Rp 5 miliar oleh penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal melalui Bidpropam Polda Metro Jaya. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau permintaan uang oleh penyidik.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast tersebut, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka, " tegasnya.
Ia menilai tudingan tersebut sebagai persepsi keliru yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka. Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa angka Rp 5, 94 miliar yang menjadi fokus kasus ini murni berasal dari hasil audit dan merupakan kerugian negara akibat penggelapan, bukan terkait dengan permintaan pihak penyidik.
"Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5, 94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka, " ujarnya.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas publik. (PERS)

Updates.